Unicamp Preloader

News and Blog

DOSEN PETERNAKAN UMBY TELITI IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA, RESIKO DAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI BIDANG PETERNAKAN

berita Prodi Peternakan UMBY

DOSEN PETERNAKAN UMBY TELITI IDENTIFIKASI POTENSI BAHAYA, RESIKO DAN PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI BIDANG PETERNAKAN

Ir. Ajat Sudrajat, S.Pt., M.Pt., IPP. ( Dosen Prodi Peternakan UMBY)

Kesehatan, keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L) merupakan pedoman yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap pelaku kerja baik itu yang bekerja di bidang kesehatan, keteknikan, agrokompleks dan lain-lain, termasuk tempat kerja di industri pternakan. Peraturan keselamatan kerja tertuang dalam undang-undang keselamatan kerja no.1 tahun 1970, Peraturan Mentri Tenaga Kerja Per.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja serta ILO Code Of Practise, Prevention of Major Industrial Accidents. Standar ILO tersebut berupa peraturan praktis yang ditetapkan di industri dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan-kecelakaan besar seiring dengan kenaikan produksi, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya.

Bidang peternakan termasuk salah satu industri besar yang memerlukan tenaga kerja terampil dan terlatih untuk mengoperasikan mesin dan alat-alat produksi. Dalam proses pengaplikasiannya tentu memerlukan pedoman yang baik guna meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dan kerugian ekonomi. Tujuan pedoman atau panduan praktis adalah untuk memberikan arahan pengaturan administrasi, hukum dan sistem teknis untuk pengendalian instalasi beresiko tinggi yang dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja, masyarakat dan lingkungan dengan mencegah terjadinya kecelakaan besar yang mungkin terjadi dan meminimalisir dampak dari kecelakaan tersebut. Penerapan panduan praktis di lakukan pada instalasi beresiko tinggi yang diidentifikasikan dengan keberadaan zat-zat berbahaya yang membutuhkan perhatian tinggi. Pedoman atau penerapan praktis tersebut nantinya dapat di aplikasikan di industri peternakan untuk meminimalisir kecelakaan kerja baik pada tenaga teknis, operator, tenaga administrasi dan lain-lain.

Penelitian mengenai potensi bahaya, resiko dan pencegahan kecelakaan kerja pada bidang peternakan masih jarang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut salah satu Dosen Prodi Peternakan, Fakultas Agroindustri, Universitas Mercu Buana Yogyakarta yakni Ir. Ajat Sudrajat, S.Pt., M.Pt., IPP., tertarik untuk melakukan riset tersebut. Riset ini dilaksanakan pada salah satu instansi pembibitan dan budidaya ternak kambing yang ada di Jawa Tengah dengan menggunakan metode survey.

Hasil penelitian menunjukan kegiatan pembibitan dan budidaya ternak kambing skala besar memiliki potensi bahaya mulai dari bahaya ringan, sedang bahkan bahaya yang masuk kategori sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kematian. Dalam penanganan ternak (handling) jika tidak dilakukan dengan baik dan benar serta memperhatikan animal welfare maka dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Berikut ini adalah potensi bahaya yang didapatkan dari hasil survey dilapangan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja antara lain sebagai berikut:

  1. Peralatan untuk produksi kurang mudah dijangkau sehingga apabila sulit dijangkau bisa saja membahayakan pekerja.
  2. Instalasi listrik atau kabel kurang tertata rapi apabila tersandung pekerja ataupun teknisi bisa menyebabkan kabel putus dan mengalami konsleting listrik.
  3. kondisi lantai dan kebersihan alat tidak bersih yang dapat mengganggu kesehatan.
  4. Penyimpanan alat-alat tajam tidak rapi dan tidak pada tempatnya dapat membayakan pekerja.
  5. Lantai kandang yang sudah rusak (kayu lapuk dan keropos) 
  6. Alat pelindung diri (APD) tidak memadai.
  7. Tidak ada jalur evakuasi.
  8. Kamar mandi licin dan kurang terawat.
  9. Meja dan kursi yang mulai rusak.
  10. Penggunaan arus listrik berlebihan.
  11. Fentilasi udara kurang baik.
  12. Pekerja tidak mematuhi tata tertib dan standar operasional prosedur (SOP).
  13. Kandang yang rusak.
  14. Pemanfaatan tempat sampah kurang optimal.
  15. Hendling ternak tidak dengan cara yang benar.
  16. Penggunaan chopper yang tidak benar.
  17. Kondisi peralatan yang sudah tidak layak pakai .
  18. Tidak ada sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
  19. Kendaraan tidak terawat dengan baik.
  20. Penggunaan bahan kimia dan lain-lain.

Resiko yang ditimbulkan dari potensi bahaya tersebut adalah, luka-luka ringan, sedang dan berat akibat peralatan produksi, patah tulang, gangguan saluran pernafasan dan pencernaan akibat dari sarana dan prasarana yang tidak bersih, terkena sengatan listrik, terkena paparan radiasi dan bahan kimia berbahaya serta resiko lainnya .Untuk meminimalisir potensi bahaya tersebut perlu adanya tindakan pencegahan supaya potensi bahaya tersebut tidak menimbulkan resiko/tidak merugikan banyak pihak. Salah satu bentuk pencegahan yakni dengan memberikan pemahaman yang baik kepada pekerja melalui sosialisasi, pemberian standar oprasional prosedur (SOP) kerja, seminar atau work shop K3L dan sebagainya.

Menurut  Ir. Ajat Sudrajat, S.Pt., M.Pt., IPP., “Potensi bahaya di industri peternakan rata-rata hampir sama dengan potensi bahaya di instansi lain, khususnya pada potensi bahaya yang umum, namun pada bidang peternakan memiliki potensi bahaya yang kompleks sehingga harus mendapatkan perhatian yang serius. Dengan hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi akademisi, peternak, pemangku kebijakan dan masyarakat khususnya dalam meminimalisir kecelakaan kerja pada bidang peternakan”.

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare